Berapa Pajak Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan. Sedangkan, untuk ppn yang harus memotong adalah pihak penyewa gedung. Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
Harga tanah pada wilayah tersebut mencapai rp 1.000.000,00/m2. Terhadap jumlah bruto tagihan sebesar rp3.000.000,00 atas jasa catering dikenakan pemotongan pph pasal 23 sebagai berikut: Pajak usaha bahan bangunan yang berlaku setelah menjadi pkp adalah ppn sebesar 10%.
Kemudian, Usaha Bahan Bangunan Yang Menjual Barang Wajib Membuat Faktur.
Harga tanah pada wilayah tersebut mencapai rp 1.000.000,00/m2. 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang di terima wajib pajak penyedia jasa pelaksana konstruksi. Dalam rangka mempertahankan gedung dan bangunan kantor dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sampai dengan 2%;
Besarnya Pajak Penghasilan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) Sebesar 10% (Sepuluh Persen) Dari Jumlah Bruto Nilai Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan.
Pph pasal 23 =2% x rp3.000.000,00 = rp. Total biaya membangun sendiri yaitu jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, seperti biaya material, biaya pekerja, dan biaya pemasangan,. Dalam penerapannya berlaku ketentuan sebagai berikut :
Terhadap Jumlah Bruto Tagihan Sebesar Rp3.000.000,00 Atas Jasa Catering Dikenakan Pemotongan Pph Pasal 23 Sebagai Berikut:
5) persiapan pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung sesuai persyaratan sistem kontrol pemeliharaan seperti: Tahun pajak 2013, kemudian wajib pajak tidak memiliki sertifikasi jasa kontruksi , kalau disuruh milih mending pph. Satuan biaya pemeliharaan gedung/ bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan.
Aspek Perpajakan Atas Sewa Tanah Dan Bangunan.
Pajak bumi dan bangunan ialah pajak yang bersifat kebendaan di mana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan. Sewa bangunan dikenakan dua jenis pajak yaitu pph pasal 4 ayat 2 dan ppn. Tarif pph final usaha jasa kontruksi sejak januari 2008 sebagai berikut :
Sedangkan, Untuk Ppn Yang Harus Memotong Adalah Pihak Penyewa Gedung.
Pajak usaha bahan bangunan yang berlaku setelah menjadi pkp adalah ppn sebesar 10%. Pph pasal 21 yang harus dipotong : Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri dialokasikan untuk: